Kata
fiqih adalah bentukan dari fiqhum yang secara bahasa berari (pemahaan yang
mendalam ) yang menhendaki pengerahan poensi akal.Ilmu fiqih merupakan salah
satu bidang keilmuan dalam syariah islam ilmu yang secara khusus membahas
persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai asfpek kehidupan
manusia,baik menyangku undividu,masyarakat,maupun hubungan anusia dengan
tuhannya.
Abu
Hanifah mengemukakan bahwa fiqih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan
kewajibannya.Al-Amidi yang mengatakan bahwa fiqih sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang di
peroleh melalui dalil–dalil terperinci.
Menurut para ulama
ushul fiqih :
1. Ilmu
yang mempunyai tema pokok denga kaidah dan prinsif tertentu.Karena kajian fiqih
yag dilakukan oleh fuqoha menggunakan metodo-metode seperti
Qiyas,Istisan,Istishab,Istislah,dan Sadduz zari’ah.
2. Ilmu
tentang hukum syar’iyyah yang
berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib),
larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melekukan (sunnah), maupun
anjuran agar menghinfarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumer
syari’ah,bukan akal atau perasaan.
3. Ilmu
tentang syar’ayyah yag berkaitang
dengan ibadah dan muamalah.
4. Fiqih
diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafsili), yakni al-qur’an dan
as-sunah,qiyas dan ijma ‘ melului proses istidlal , istimbat atau nazar
(analisis).
Ulama
fiqih mendefinisikan fiqih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan di
kejakan) yang di syariatkan dalam islam .
B.
Ruang Lingkup Fikih
Ruang
lingkup fiqih terdapat pada ilmu fifih adalah semua yang berbentuk amaliyah
untuk di amalkan oleh setiap mukalaf .objek
pembicaraan hukum fiqih adalah hukum yang bertlian dengan perbuatan orang-orang
mukalaf.
Ruang
langkupnya meliputi:
a. Hubungan
manusia dengan tuhannya.
b. Hubungan
manusia dengan manusuia. Kalau dirinci :
1) Hukum-hukum
keluarga yang disebut Al-Ahwal
Asy-Syakhshiyyah.
2) Hukum-hukum
perdata.
3) Hukum-hukum
lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan prekonomian dan kekeluargaan
yang disebut al-hakam al-aqtisadiyah
walmaliyya.
C. Perbedaan Fiqih dengan Syari’ah
Secara
terminologis , kata syari’ah berarti sumber air yang digunakan untuk jalan yang
lurus, yakni aama yang benar. Tujuan stariah secara khusus yang lebih dikenal
dengan istilah Maqasid Al-Syariah
yaitu:
1. Memelihara
agama (Hifz Al-din)
Untuk memeliharabdan menjaga tegaknya
agama dimuka bumi.
2. Memelihara jiwa (Hifz
Al-Nafs)
Kewajiban menjaga dan memelihara jiwa
manusia dalam arti luas.
3. Memelihara
akal (Hifz Al-Aql)
Kewajiban menjaga dan memelihara akal
sebagai anugrah allah yang sangat prinsip karena tidak diberikan kepada mahlik
selain manusia.
4. Memelihara
keturunan (Hifz Al-Nash)
Kewajiban menjaga dan memelihara
keturunan yang baik karena dengan memelihara keturunan, agama akan berfungsi,
dunia akan terjaga.
5. Memelihara
Harta (Hifz Al- Mal)
Kewajiban menjaga dan memelihara harta
benda dalam rangka sebagai sarana untuk beribadah kepadanya.
Uraian para pakar fikih yang menjelaskan fikih
secara terminologis berikut:
1. Asy-Syatibi
menjelaskan bahwa syariah sama dengan agama.
2. Manna
Al-Qattan (pakar fikih dari mesir) mengatakan bahwa syariah merupakan segala
ketentuan Allah Swt. bagi hamba-Nya yang meliputi akidah, ibadah, akhlak dan
tata kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
3. Fathi
Ad-Duraini menyatakan bahwa syariah adalah segala yang diturunkan oleh Allah
Swt. kepada nabi Muhammad Saw., baik
yang ada dalam Al-Qur’an maupun Al-Sunnah Al-Shahihah,
dimana keduanya disebut dengan teks-teks suci.
Syariah adalah
Teks-teks suci yang bebas dari kesalahan, baik isi maupun keauntentikannya,
yang darinya bersumber pemahaman ulama yang mendalam yang menghasilkan
kesimpulan hukum-hukum amaliah (fikih).
Perbedaan antara syariah dan fikih adalah sebagai
berikut:
SYARIAH
|
FIKIH
|
Bersumber dari Al-Qur’an Hadis serta kesimpulan-kesimpulan yang diambil dari keduanya. |
Bersumber dari para ulama dan ahli fiqh, tetapi tetap merujuk pada Al-Qur’an dan hadis. |
Hukum bersifat Qat’i
(pasti).
|
Hukumnya bersifat
Zanni (dugaan).
|
Hukum syariahnya
hanya satu (universal) tetapi harus ditaati oleh semua umat islam.
|
Berbagai ragam cara
pelaksanaannya.
|
Tidak ada campur
tangan manusia (ulama) dalam menetapkan hukum.
|
Adanya campur tangan
(ijtihad) para ulama dalam menetapkan pelaksanaan hukum.
|
D.
Ibadah dan Karakteristiknya
1. Pengertian Ibadah
Menurut bahasa ada 4
makna dalam pengertian ibadah: Ta’at, Tunduk, Hina, dan pengabdian.
Di dalam al-qur’an,
kata ibadah berarti: patuh (at-ta’ah), tunduk (al-khudu), mengikut, menurut,
dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas ibadah adalah segala sesuatu yang
dicintai dan diridhai Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Adapun
menurut ulama fikih, ibadah adalah segala bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh
ridha Allah dan mendambakan pahala darinya di akhirat.
2. Dasar tentang Ibadah dalam Islam
a. Dan aku tidak
menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-ku. (Q.S
Az-Zariyat: 56).
b. Hai manusia,
sembahlah tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar
kamu bertakwa, (Q.S Al-baqarah : 21).
3. Macam-macam ibadah
a. Ibadah Mahdah
(Khassah) adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang
menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan
diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw.
b. Ibadah ghairu mahdah
(ammah) adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan
alam yang memiliki nilai ibadah.
Ibadah berdasarkan segi
pelaksanaanya :
a. Ibadah
jasmaniyah Ruhaniyah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya
shalat dan puasa.
b. Ibadah
ruhaniah dan maliah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta misalnya zakat.
c. Ibadah
jasmani, ruhaniah, dan Maliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya
seperti ibadah haji.
Ibadah berdasarkan segi
kepentingannya :
- Fardi (perorangan) seperti shalat
- Ijtima’I (masyarakat) seperti zakat dan haji
Ibadah berdasarkan segi
bentuknya :
- Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca al-Qur’an
- Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu dan menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah
- Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
- Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, I’tikaf, dan ihram.
- Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang Yang telah melakukan kesalahan terhadap drinya dan membebaskan seseorang yang berutang kepadanya.
4. Prinsip – prinsip ibadah dalam
islam
- Niat beribadah hanya kepada allah (Q.S. Al-fatihah [1] :4)
- Ibadah yang tulus kepada allah swt, haruslah bersi dati tendensi – tendensi lainnya (QS. Al- kahfi : 110)
- Keharusan untuk menjadikan Rasulullah saw. Sebagai teladan dan pembimbing dalam ibadah (QS. Al- ahzab : 21)
- Ibadah itu memiliki batas kadar dan waktu yang tidak boleh dilampaui (QS. An-nisa : 103)
- Keharusan menjadikan ibadah dibangun diatas kecintaan, ketundukan, ketakutan, dan pengharapan kepada allah swt. (QS. Al-isra :57)
- Beribadah dalam keseimbangan dunia akhirat (QS. Al- kahfi :77)
- Beribadah tidaklah gugur kewajibannya pada manusia sejak baligh dalam keadaan berakal sampai meninggal dunia. (QS. Ali-imran [3]:102).
5. Tujuan ibadah dalam islam
Membersihkan menyucikan
jiwa dengan mengenal dan mendekatkan
diri kepada allah swt serta mengharapkan ridha allah swt.
6. Keterkaitan ibadah dalam kehidupan
sehari-hari
Ibadah dalam islam
menempati posisi yang paling utama dan menjadi titik sentral seluruh aktivitas
manusia.
No comments:
Post a Comment