Wednesday, 15 May 2019
Profil
Nama: Muthoharoh
Ttl :Pekalongan, 17 September 1999.
Alamat: Jl. KH. Hasyim Asyari No. 231 Dekoro Pekalongan Timur.
Riwayat Pendidikan: -MII Dekoro (2011)
-SMP Salafiyah Pekalongan (2014)
-MAS Simbangkulon_IPS_ (2017)
-IAIN Pekalongan_PAI_ (berjalan)
Qurban dan Aqiqah
A.
Qurban
1.
Pengertian
dan Dasar Hukum Qurban
Qurban secara bahasa berasal dari kara qaraba-yaqrubu-qurban yang
artinya mendekat. Istilah qurban juga sering disebut dengan Udhiyyah
atau dhuha pada asalnya bermakna waktu dluha. Ada juga yang memaknai
Udhiyyah dengan permasalahan. Dengan demikian Qurban (Udhiyyah) adalah
mempersembahkan sesuatu yaitu hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing) yang
dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban di anjurkan kepada
orang yang sudah mampu. Mampu dalam hal ini adalah orang yang mampu mencukupi
kebutuhan sehari-hari dan masih mempunyai kelebihan harta.
Qurban merupakan bentuk itiba’
kepada syariat Nabiyullah Ibrahim AS yang rela mengorbankan anaknya Ismail demi
ketaatan dan kepatuhannya kepada perintah Allah. Syariat Qurban ini juga
mempunyai keterkaitan dengan ibadah haji yang keduanya merupakan ibadah yang
sudah ada sejak Nabi Ibrahim. Syariat Qurban dan Haji ini tetap dilestarikan
dan menjadi syariat Nabi Muhammad SAW.
Dasar hukum syariat Qurban antara
lain adalah Q.S Al-Kautsar : 1-2:
1. Sesungguhnya Kami
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2.
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605]
Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri
nikmat Allah.
Hukum berqurban menurut para ulama terdapat perbedaan ada yang
menyatakan wajib dan ada juga yang menyatakan sunnah muakad (sunnah yang
dikuatkan). Ulama yang berpendapat wajib antara lain adalah Rabi’ah, Abu Malik,
Al-Laits, dan an-Nakha’y serta sebagian pendapat madzhab Maliki. Sedangkan
Atha’, Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnu
Munzir, dan Ibnu Hamz berpendapat bahwa Udhyah atau qurban itu sunnah bagi
orang yang mampu.
2.
Syarat-Syarat
Hewan Qurban
Dalam berqurban ada syarat-syarat yang menyangkut hewan qurban
yaitu:
a.
Hewan
yang akan diqurbankan hendaknya dipilih hewan yang baik.
b.
Dalam
berqurban Nabi Muhammad SAW memilih hewan yang besar, gemuk dan bertanduk.
c.
Hewan
tidak terdapat cacat, antara lain seperti buta, sakit, pincang atau kurus
kering tidak berdaging. Hewan semacam ini tidak boleh digunakan untuk
berkurban.
d.
Hewan
yang disembelih telah berumur ( 5 tahun untuk Unta, 2 tahun untuk Sapi, dan 1
tahun untuk Kambing)
3.
Ketentuan
dalm Qurban
Qurban merupakan ibadah yang sudah ditentukan tata caranya oleh
Rasulullah SAW. Oleh karena itu kita hendaknya mengikuti ketentuan-ketentuan
yang sduah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Beberapa ketentuan yang menyangkut
ibadah antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Jumlah
hewan qurban untuk satu kambing adalah untuk satu keluarga, sedangkan untuk
satu ekor (unta, sapi atau kerbau) dapat dipakai untuk tujuh orang. Seekor unta
juga dapat digunakan untuk sepuluh orang.
b.
Tempat
penyembelihan qurban hendaknya dilakukan di lapangan tempat berlangsungnya
Shalat ‘Idul Adha. Namu jika penyembelihannya di tempat berlangsung tempat
shalat ‘Idul Adha tidak memungkinkan maka diperbolehkan menggunakan tempat lain
yang memungkinkan untuk proses penyembelihan hewan Qurban.
c.
Waktu
penyembelihan hewan Qurban adalah setelah shalat Idul ‘Adha pada tanggal 10
Dzulhijjah dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
d.
Orang
yang berhak menyembelih hewan qurban adalah oran yang berqurban (shahibul
Qurban). Jika shahibul Qurban berhalangan untuk menyembelih maka shahibul
qurban dapat mewakilkan kepada orang lain namun pada saat penyembelihan
dianjurkan shahibul qurban untuk menyaksikan penyembelihan. Adapun syarat orang
yang menyembelih adalah orang muslim yang telah akil baligh, baik laki-laki
maupun perempuan.
e.
Shahibul
Qurban tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah
sampai hewan qurban disembelih.
4.
Tata
Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Tata cara penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:
a.
Dalam
menyembelih hewan qurban harus menggunakan alat yang tajam yang dapat
mengalirkan darah.
b.
Tidak
boleh menyembelih hewan dengan gigi atau kuku.
c.
Jika
hewan menjadikan buas atau bersembunyikan sehingga mengalami kesulitan dalam
membunuh dengan memotong urat nadi, maka diperbolehkan menyembelih dengan cara
dikenei alat yang tajam dapat mematikan.
d.
Hewan
yan akan disembelih hendaknya dihadapkan ke arah kiblat.
e.
Letakkan
kaki keatas atau leher atau muka hewan, agar hewan tidak dapat menggertakkan
kepalanya.
f.
Ketika
menyembelih hewan qurban hendaknya membaca basmalah dan takbir dan mengucap
do’a seperti dibawah ini.
Artinya:
“Dengan
nama Allah (aku menyembelih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMU
(nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untukMU. Ya Allah! Terimalah
Qurban ini dariku”.
g.
Menyembelih
hendaknya sampai putus saluran pernapasannya dan saluran pencernaanya
(tenggorokan dan kerongkongan) nya.
5.
Ketentuan
Pembagian Daging Qurban
Untuk membagi hewan qurban terdapat beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan yaitu :
a.
Hewan
yang sudah disembelih dan di potong-potong kemudian dibagi untuk tiga mustahik
qurban yaitu untuk shahibul qurban, fakir miskin, dan para sahabat, kolega dan
kenalan.
b.
Mustahik
qurban baik shahibul qurban, fakir miskin atau orang yang mendapat pembagian
daging qurban apabila tidak habis dapat menyimpan daging qurban lebih dari tiga
hari.
c.
Daging
qurban tidak boleh diberikan untuk upah misalnya untuk upa penyembelih, pemotong
atau panitia. Semuanya harus terbagi rata.
d.
Shahibul
qurban tidak boleh mengambil bagian daging qurban yang baik-baik kemudian
mensedkahkan yang jelek-jelek.
e.
Dagung
qurban hendaknya dibagikan dalam keadaan mentah namun demikian tidak dilarang
membagi dalam keadaan sudah dimasak.
f.
Tidak
ada ketentuan khusus tentang persoalan qurban, apakah berdasarkan keluarga atau
perpersonal.
g.
Tidak
ada larangan memberikan daging qurban kepada non muslim namun demikian tetap
perlu diperhatikan aspek kemaslahatannya.
6.
Hikmah
Ibadah Qurban
Ibadah qurban memiliki hikmah antara lain sebagai berikut:
a.
Meningkatkan
rasa iman dan takwa kepada Allah karena qurban merupakan realisasi dari iman
dan takwa seseorang.
b.
Qurban
merupakan wahana mendekatkan diri dari Allah.
c.
Qurban
merupakan bentuk syukur seseorang hamba atas hikmat yang telah diberikan Allah
kepadanya.
d.
Qurban
dapat mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat.
e.
Menumbuhkan
rasa kasih sayang antara masyarakat miskin dengan yang kaya.
f.
Meningkatkan
gizi khususnya bagi masyarakat miskin.
B.
Aqiqah
1.
Pengertian
dan Dasar Hukum Aqiqah
Secara bahasa kata aqiqah berasal dari kata ‘Al-‘Aqiqah atau
Al-‘Iqqah yang berarti rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun
binatang. Rambut tersebut dinamakan aqiqah karena dia harus digunting
(dicukur). Berdasarkan istilah yang digunakan, aqiqah adalah sesembelihan yang
dilakukan menyambut kelahiran bayi dilaksanakan pada hari ketujuh setelah
kelahiranya anak dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Dasar hukum disyariatkanya aqiqah
adalah hadits Nabi Muhammad SAW di bawah ini:
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda: “ anak yang baru lahir menjadi gadaian sampai
disembelihkan kambing baginya Aqiqah pada hari ketujuh dan hari lahirnya,
dicukur rambut dan diberi nama. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Hukum melaksanakan aqiqah menurut
jumhur Ulama adalah Sunnah Muakad (sunah yang dikuatkan). Pendapat ini juga
didukung oleh Malik, Asy Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad. Adapula yang menyatakan
bahwa aqiqah adalah wajib alasanya karena tekah diperintahkan oleh Nabi.
Pendapt tersebut menurut Buraidah, Al-Hasan Al-Bisry, Abu Az-Zinad, dan Daud.
2.
Syarat-Syarat
Aqiqah
Syarat-Syarat hewan yang diaqiqahkan secara umum sama dengan syarat
hewan untuk qurban namun demikian tidak semua syarat qurban sama dengan syarat
aqiqah. Secara rinci syarat aqiqah adalah sebagai berikut:
a.
Berniat
aqiqah ketia menyembelih.
b.
Hewan
yang disembelih tidak boleh hewan yang cacat, kurus, berpenyakit dan patah
kaki.
c.
Daging
aqiqah sebaikny dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.
d.
Daging
dibagikan kepada fakir miskin dantetangga sekitar.
3.
Ketentuan
Aqiqah
Aqiqah merupakan ibadah yang sudah ditentukan secara rinci
ketentuannya oleh Allah dan Rasul-Nya untuk itu aqiqah bisa dikategorikan
sebagai ibadah mahdah. Agar dalam melaksanakan Aqiaqah sesuai dengan tuntunan
Rasulullah maka perhatikan beberapa ketentuan di bawah ini:
a.
Yang
wajib melaksanakan aqiqah adalah penanggung nafkah anak yang dilahirkan yaitu
bapak atau ibu si bayi.
b.
Jumlah
hewan untuk aqiqah bayi laki-laki adalah 2 ekor kmbing sedangkan untuk bayi
perempuan 1 ekor.
c.
Waktu
penyembelihan hewan aqiqah adalah hari ketujuh setelah anak tersebut
dilahirkan.
d.
Saat
menyembelih hewan aqiqah disunnahkan membaca basmalah dan berdo’a sebagai
berikut:
Artinya: (ya Allah dari engkau dan untuk Engkau inilah aqiqah
si...(sebut nama anak yang di aqiqahi bin..), bismillahi wallahu akbar.
e.
Daging
aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu baru dibagi-bagikan kepada fakir
miskin maupun tetangga. Ketentuan pembagian daging aqiqah secara rinci akan
dikaji pada poin ke 5 pembahasan.
4.
Rangkaian
Amalan Berkaitan dengan Aqiqah
a.
Bersihkan
mulut bayi dengan cara diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan dido’akan
dengan barakah.
b.
Mohonkanlah
perlindungan kepada Allah agar terhindar dari godaan syetan dengan doa-doa
seperti dibawah ini:
Artinya:
“Aku
berlindung dengan firman Allah yang sempurna dari segala syetan segala macam
gangguan dan penggoda yang jahat”.
c.
Pada
hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya anak diberi nama yang bagus.
d.
Pada
hari ketujuh ini hendaknya anak dicukur rambutnya.
5.
Tata
Cara Membagi Daging Aqiqah
Dalam membagi daging aqiqah, Rasulullah juga telah memberikan
tuntunan sebagai berikut :
a.
Daging
aqiqah sebelum dibagikan sebaiknya dimasak terlebih dahulu.
b.
Daging
aqiqah sebagian dimakan sendiri oleh yang punya hajat, sebagai dihadiahkan
kepada tetangga, dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin.
c.
Daging
aqiqah lebih afdlal diantarkan atau dikirimkan kepada tetangga atau fakir
miskin daripada mengundang mereka untuk datang ke rumah.
6.
Hikmah
Aqiqah
Ketentuan aqiqah antara lain adalah sebagai berikut:
a.
Mendapatkan
keridlaan Allah.
b.
Sebagai
wujud syukur kepada Allah atas lahirnya anak sebagai anugrah Allah.
c.
Mendapatkan
pahala dari Allah SWT.
d.
Menumbuhkan
rasa persaudaraan antar tetangga dan masyarakat sekitar dengan memberikan
daging aqiqah kepada mereka.
Haji dan Umrah
A. Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah
atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan
arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi
Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang
ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut
bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah,
melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur
atau menggunting rambut.
B. Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
1. Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit.
Katakanlah : "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar
kamu beruntung”.
C.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah
haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji
wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang
yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji
sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan
haji wajib.
Haji merupakan rukun
Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk
mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji
tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke
sembilan hijrah.
1. Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam
Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”.
2. Al-Hadits
“Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera
mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu
halangan yang akan merintanginya”.
D.
Hubungan Haji dengan
Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam
ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
1.
Haji : biasa dikatakan
orang haji besar.
2.
Umroh : biasa dikatakan
orang haji kecil.
Di dalam Al-Qur’an
diperintahkan sebagai berikut :
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena
Allah”.
Untuk
menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1.
Haji
Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai.
Kemudian pada waktu haji (haji
besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.
Haji
Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.
Haji
Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh
dijalankan sebelum bulan syawal/setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun
itu juga.
E. Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
1.
Syarat-syarat wajib haji
dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan
Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah
ini :
a.
Islam.
b.
Berakal.
c.
Baligh.
d.
Merdeka.
e.
Mampu (kuasa).
2. Rukun haji ada enam perkara
a. Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji.
b. Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
c. Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah.
d. Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
e. Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai.
f. Tertib.
3. Wajib Haji
a. Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas
tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b. Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c. Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d. Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e. Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
4.
Sunnah Haji
a. Mandi untuk ihram.
b. Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c. Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d. Membaca Talbiyah.
e. Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f. Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g. Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah).
h. Berpakaian ihram yang serba putih.
5.
Rukun dan Wajib Umroh
a. Ihram dengan niatnya.
b. Thawaf.
c. Sa’i.
d. Tahallul.
e. Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua
perkara yaitu :
a.
Ihram dari Miqaat.
b.
Meninggalkan hal-hal
yang diharamkan karena ihram.
F. Dam/Denda
1.
Macam-macam dam (denda)
a) Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada
fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari
dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah
pulang).
Denda ini di berikan
kepada yang :
Ø Mengerjakan haji secara Tamattu.
Ø Mengerjakan haji secara Qiran
Ø Mulai ihram tidak dari Miqaat.
Ø Tidak bermalam di Muzdalifah.
Ø Tidak bermalam di Mina.
Ø Tidak melempar jumrah.
b) Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi
makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu :
Ø Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja.
Ø Memotong kuku.
Ø Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan.
Ø Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan.
Ø Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat.
Ø Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal.
c) Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi
kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa
harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk
disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti
dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari.
Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
d) Barang siapa yang membunuh hewan
buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut :
Ø Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh.
Ø Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut, kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan
puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
e) Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah :
Ø Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
Ø Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
f) Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan
haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di
tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
2.
Tempat membayar denda
a. Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di
tanah haram.
b. Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah
ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
c. Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di
tempat ia terhalang.
G. Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
1.
Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
2.
Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu’an.
3.
Ibadah haji menambahkan
jiwa tauhid yang tinggi.
4.
Ibadah haji adalah
sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
5.
Ibadah haji adalah
merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
mempunyai persamaan atau satu akidah.
6.
Ibadah haji merupakan
muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari
seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
7.
Memperkuat fisik dan
mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan
persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan
dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
8.
Menumbuhkan semangat
berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik
harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
9.
Dengan melaksanakan
ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam
sedunia.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
PPT 1 by on Scribd
-
A. KEWAJIBAN MENGURUS JENAZAH 1. Syakaratul Maut Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami...
-
A. Konsep Fiqih dalam Islam Kata fiqih adalah bentukan dari fiqhum yang secara bahasa berari (pemahaan yang mendalam ) yang menhendaki ...