Wednesday, 15 May 2019

Profil

Nama: Muthoharoh Ttl :Pekalongan, 17 September 1999. Alamat: Jl. KH. Hasyim Asyari No. 231 Dekoro Pekalongan Timur. Riwayat Pendidikan: -MII Dekoro (2011) -SMP Salafiyah Pekalongan (2014) -MAS Simbangkulon_IPS_ (2017) -IAIN Pekalongan_PAI_ (berjalan)

PPT Qurban dan Aqiqah

Kurban Power Point by on Scribd

Qurban dan Aqiqah

A.    Qurban
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Qurban
Qurban secara bahasa berasal dari kara qaraba-yaqrubu-qurban yang artinya mendekat. Istilah qurban juga sering disebut dengan Udhiyyah atau dhuha pada asalnya bermakna waktu dluha. Ada juga yang memaknai Udhiyyah dengan permasalahan. Dengan demikian Qurban (Udhiyyah) adalah mempersembahkan sesuatu yaitu hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing) yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban di anjurkan kepada orang yang sudah mampu. Mampu dalam hal ini adalah orang yang mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari dan masih mempunyai kelebihan harta.
            Qurban merupakan bentuk itiba’ kepada syariat Nabiyullah Ibrahim AS yang rela mengorbankan anaknya Ismail demi ketaatan dan kepatuhannya kepada perintah Allah. Syariat Qurban ini juga mempunyai keterkaitan dengan ibadah haji yang keduanya merupakan ibadah yang sudah ada sejak Nabi Ibrahim. Syariat Qurban dan Haji ini tetap dilestarikan dan menjadi syariat Nabi Muhammad SAW.
            Dasar hukum syariat Qurban antara lain adalah Q.S Al-Kautsar : 1-2:
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Hukum berqurban menurut para ulama terdapat perbedaan ada yang menyatakan wajib dan ada juga yang menyatakan sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan). Ulama yang berpendapat wajib antara lain adalah Rabi’ah, Abu Malik, Al-Laits, dan an-Nakha’y serta sebagian pendapat madzhab Maliki. Sedangkan Atha’, Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnu Munzir, dan Ibnu Hamz berpendapat bahwa Udhyah atau qurban itu sunnah bagi orang yang mampu.
2.      Syarat-Syarat Hewan Qurban
Dalam berqurban ada syarat-syarat yang menyangkut hewan qurban yaitu:
a.    Hewan yang akan diqurbankan hendaknya dipilih hewan yang baik.
b.   Dalam berqurban Nabi Muhammad SAW memilih hewan yang besar, gemuk dan bertanduk.
c.    Hewan tidak terdapat cacat, antara lain seperti buta, sakit, pincang atau kurus kering tidak berdaging. Hewan semacam ini tidak boleh digunakan untuk berkurban.
d.   Hewan yang disembelih telah berumur ( 5 tahun untuk Unta, 2 tahun untuk Sapi, dan 1 tahun untuk Kambing)
3.      Ketentuan dalm Qurban
Qurban merupakan ibadah yang sudah ditentukan tata caranya oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu kita hendaknya mengikuti ketentuan-ketentuan yang sduah ditentukan oleh Rasulullah SAW. Beberapa ketentuan yang menyangkut ibadah antara lain adalah sebagai berikut:
a.    Jumlah hewan qurban untuk satu kambing adalah untuk satu keluarga, sedangkan untuk satu ekor (unta, sapi atau kerbau) dapat dipakai untuk tujuh orang. Seekor unta juga dapat digunakan untuk sepuluh orang.
b.   Tempat penyembelihan qurban hendaknya dilakukan di lapangan tempat berlangsungnya Shalat ‘Idul Adha. Namu jika penyembelihannya di tempat berlangsung tempat shalat ‘Idul Adha tidak memungkinkan maka diperbolehkan menggunakan tempat lain yang memungkinkan untuk proses penyembelihan hewan Qurban.
c.    Waktu penyembelihan hewan Qurban adalah setelah shalat Idul ‘Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
d.   Orang yang berhak menyembelih hewan qurban adalah oran yang berqurban (shahibul Qurban). Jika shahibul Qurban berhalangan untuk menyembelih maka shahibul qurban dapat mewakilkan kepada orang lain namun pada saat penyembelihan dianjurkan shahibul qurban untuk menyaksikan penyembelihan. Adapun syarat orang yang menyembelih adalah orang muslim yang telah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
e.    Shahibul Qurban tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut sejak awal bulan Dzulhijjah sampai hewan qurban disembelih.
4.      Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Tata cara penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:
a.    Dalam menyembelih hewan qurban harus menggunakan alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah.
b.   Tidak boleh menyembelih hewan dengan gigi atau kuku.
c.    Jika hewan menjadikan buas atau bersembunyikan sehingga mengalami kesulitan dalam membunuh dengan memotong urat nadi, maka diperbolehkan menyembelih dengan cara dikenei alat yang tajam dapat mematikan.
d.   Hewan yan akan disembelih hendaknya dihadapkan ke arah kiblat.
e.    Letakkan kaki keatas atau leher atau muka hewan, agar hewan tidak dapat menggertakkan kepalanya.
f.    Ketika menyembelih hewan qurban hendaknya membaca basmalah dan takbir dan mengucap do’a seperti dibawah ini.
Artinya:
“Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMU (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untukMU. Ya Allah! Terimalah Qurban ini dariku”.
g.   Menyembelih hendaknya sampai putus saluran pernapasannya dan saluran pencernaanya (tenggorokan dan kerongkongan) nya.
5.      Ketentuan Pembagian Daging Qurban
Untuk membagi hewan qurban terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :
a.    Hewan yang sudah disembelih dan di potong-potong kemudian dibagi untuk tiga mustahik qurban yaitu untuk shahibul qurban, fakir miskin, dan para sahabat, kolega dan kenalan.
b.   Mustahik qurban baik shahibul qurban, fakir miskin atau orang yang mendapat pembagian daging qurban apabila tidak habis dapat menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.
c.    Daging qurban tidak boleh diberikan untuk upah misalnya untuk upa penyembelih, pemotong atau panitia. Semuanya harus terbagi rata.
d.   Shahibul qurban tidak boleh mengambil bagian daging qurban yang baik-baik kemudian mensedkahkan yang jelek-jelek.
e.    Dagung qurban hendaknya dibagikan dalam keadaan mentah namun demikian tidak dilarang membagi dalam keadaan sudah dimasak.
f.    Tidak ada ketentuan khusus tentang persoalan qurban, apakah berdasarkan keluarga atau perpersonal.
g.   Tidak ada larangan memberikan daging qurban kepada non muslim namun demikian tetap perlu diperhatikan aspek kemaslahatannya.
6.      Hikmah Ibadah Qurban
Ibadah qurban memiliki hikmah antara lain sebagai berikut:
a.    Meningkatkan rasa iman dan takwa kepada Allah karena qurban merupakan realisasi dari iman dan takwa seseorang.
b.   Qurban merupakan wahana mendekatkan diri dari Allah.
c.    Qurban merupakan bentuk syukur seseorang hamba atas hikmat yang telah diberikan Allah kepadanya.
d.   Qurban dapat mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat.
e.    Menumbuhkan rasa kasih sayang antara masyarakat miskin dengan yang kaya.
f.    Meningkatkan gizi khususnya bagi masyarakat miskin.
B.     Aqiqah
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Aqiqah
Secara bahasa kata aqiqah berasal dari kata ‘Al-‘Aqiqah atau Al-‘Iqqah yang berarti rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun binatang. Rambut tersebut dinamakan aqiqah karena dia harus digunting (dicukur). Berdasarkan istilah yang digunakan, aqiqah adalah sesembelihan yang dilakukan menyambut kelahiran bayi dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiranya anak dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
            Dasar hukum disyariatkanya aqiqah adalah hadits Nabi Muhammad SAW di bawah ini:
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ anak yang baru lahir menjadi gadaian sampai disembelihkan kambing baginya Aqiqah pada hari ketujuh dan hari lahirnya, dicukur rambut dan diberi nama. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
            Hukum melaksanakan aqiqah menurut jumhur Ulama adalah Sunnah Muakad (sunah yang dikuatkan). Pendapat ini juga didukung oleh Malik, Asy Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad. Adapula yang menyatakan bahwa aqiqah adalah wajib alasanya karena tekah diperintahkan oleh Nabi. Pendapt tersebut menurut Buraidah, Al-Hasan Al-Bisry, Abu Az-Zinad, dan Daud.
2.      Syarat-Syarat Aqiqah
Syarat-Syarat hewan yang diaqiqahkan secara umum sama dengan syarat hewan untuk qurban namun demikian tidak semua syarat qurban sama dengan syarat aqiqah. Secara rinci syarat aqiqah adalah sebagai berikut:
a.    Berniat aqiqah ketia menyembelih.
b.   Hewan yang disembelih tidak boleh hewan yang cacat, kurus, berpenyakit dan patah kaki.
c.    Daging aqiqah sebaikny dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.
d.   Daging dibagikan kepada fakir miskin dantetangga sekitar.
3.      Ketentuan Aqiqah
Aqiqah merupakan ibadah yang sudah ditentukan secara rinci ketentuannya oleh Allah dan Rasul-Nya untuk itu aqiqah bisa dikategorikan sebagai ibadah mahdah. Agar dalam melaksanakan Aqiaqah sesuai dengan tuntunan Rasulullah maka perhatikan beberapa ketentuan di bawah ini:
a.    Yang wajib melaksanakan aqiqah adalah penanggung nafkah anak yang dilahirkan yaitu bapak atau ibu si bayi.
b.   Jumlah hewan untuk aqiqah bayi laki-laki adalah 2 ekor kmbing sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor.
c.    Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah hari ketujuh setelah anak tersebut dilahirkan.
d.   Saat menyembelih hewan aqiqah disunnahkan membaca basmalah dan berdo’a sebagai berikut:
Artinya: (ya Allah dari engkau dan untuk Engkau inilah aqiqah si...(sebut nama anak yang di aqiqahi bin..), bismillahi wallahu akbar.
e.    Daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu baru dibagi-bagikan kepada fakir miskin maupun tetangga. Ketentuan pembagian daging aqiqah secara rinci akan dikaji pada poin ke 5 pembahasan.
4.      Rangkaian Amalan Berkaitan dengan Aqiqah
a.       Bersihkan mulut bayi dengan cara diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan dido’akan dengan barakah.
b.      Mohonkanlah perlindungan kepada Allah agar terhindar dari godaan syetan dengan doa-doa seperti dibawah ini:
Artinya:
“Aku berlindung dengan firman Allah yang sempurna dari segala syetan segala macam gangguan dan penggoda yang jahat”.
c.    Pada hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya anak diberi nama yang bagus.
d.   Pada hari ketujuh ini hendaknya anak dicukur rambutnya.
                                                                                     
5.      Tata Cara Membagi Daging Aqiqah
Dalam membagi daging aqiqah, Rasulullah juga telah memberikan tuntunan sebagai berikut :
a.   Daging aqiqah sebelum dibagikan sebaiknya dimasak terlebih dahulu.
b.   Daging aqiqah sebagian dimakan sendiri oleh yang punya hajat, sebagai dihadiahkan kepada tetangga, dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin.
c.   Daging aqiqah lebih afdlal diantarkan atau dikirimkan kepada tetangga atau fakir miskin daripada mengundang mereka untuk datang ke rumah.
6.      Hikmah Aqiqah
Ketentuan aqiqah antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Mendapatkan keridlaan Allah.
b.      Sebagai wujud syukur kepada Allah atas lahirnya anak sebagai anugrah Allah.
c.       Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
d.      Menumbuhkan rasa persaudaraan antar tetangga dan masyarakat sekitar dengan memberikan daging aqiqah kepada mereka.

Haji dan Umrah


A.  Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
B.     Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
1.     Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah : "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.
C.    Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.      Al-Qur’an
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”.  
2.      Al-Hadits
Dari Ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”.
D.    Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
1.                  Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
2.                  Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.
Di dalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :  
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1.       Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai.
Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.       Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.        Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal/setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.  
E.     Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
1.      Syarat-syarat wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini :
a.                   Islam.
b.                  Berakal.
c.                   Baligh.
d.                  Merdeka.
e.                   Mampu (kuasa).
2.   Rukun haji ada enam perkara
a.       Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji.
b.      Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
c.       Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah.
d.      Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
e.       Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai.
f.       Tertib.
3.   Wajib Haji
a.       Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b.      Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.       Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.      Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar jumrah     ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.       Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.
4.      Sunnah Haji
a.       Mandi untuk ihram.
b.      Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c.       Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d.      Membaca Talbiyah.
e.       Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f.       Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g.      Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah).
h.      Berpakaian ihram yang serba putih.
5.      Rukun dan Wajib Umroh
a.       Ihram dengan niatnya.
b.      Thawaf.
c.       Sa’i.
d.      Tahallul.
e.       Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu :
a.                   Ihram dari Miqaat.
b.                  Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.
F.     Dam/Denda
1.      Macam-macam dam (denda)
a)      Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
Ø  Mengerjakan haji secara Tamattu.
Ø  Mengerjakan haji secara Qiran
Ø  Mulai ihram tidak dari Miqaat.
Ø  Tidak bermalam di Muzdalifah.
Ø  Tidak bermalam di Mina.
Ø  Tidak melempar jumrah.
b)      Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di   dalam ihram yaitu :
Ø  Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja.
Ø  Memotong kuku.
Ø  Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan.
Ø  Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan.
Ø  Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat.
Ø  Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal.
c)      Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
d)     Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut :
Ø  Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang      terbunuh.
Ø  Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga   binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
e)      Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah :
Ø  Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
Ø  Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
f)       Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.
2.      Tempat  membayar denda
a.       Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
b.      Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
c.       Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
G.    Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
1.       Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
2.       Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an.
3.       Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi.
4.       Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
5.       Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
6.       Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
7.       Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
8.       Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
9.       Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.

Video qurban dan aqiqah